Rp 276 M Harta Warga Hong Kong Lenyap Dalam Seminggu

Harta Warga Hong Kong Lenyap

Hanya dalam waktu satu minggu, Harta Warga Hong Kong Lenyap kena penipuan online. Warga Hong Kong terkena penipuan online hingga lebih dari KH$136 juta atau sekitar Rp276 miliar dalam waktu seminggu. Nilai itu didapat dengan nilai kurs Rp2.032.

Unit keamanan dunia maya Kepolisian Hong Kong, Cyber Defender, mengatakan telah menerima sebanyak 764 laporan penipuan online pada minggu lalu. Kepolisian Hong Kong mengeluarkan peringatan pada Jumat lalu, setelah petugas mengungkap modus baru yang digunakan untuk menipu. Salah satu korbannya seorang pengusaha wanita hingga ,emimbulkan kerugian KH$ 41 juta atau sekitar Rp.83 miliar dalam penipuan investasi online.

“Para penipu mengatur transaksi tatap muka untuk menurunkan kewaspadaan korban” kata Inspektur Leung Man-yee, dikutip dari SCMP.

Baca Juga : Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Seorang wanita berusia 56 tahun menjadi korban setelah menanggapi pesan online yang dikirim oleh penipu dan meyakinkannya untuk membuat akun di platform perdagangan palsu untuk berinvestasi dalam mata uang virtual. Korban melakukan sebanyak 44 transaksi tatap muka dengan dua orang penipu. Wanita itu menyadari bahwa ia adalah korban penipuan saat dirinya tidak dapat menarik uangnya dari platform. Ia juga tidak dapat menghubungi kedua pris yang ditemui saat transaksi.

Polisi menyarankan untuk menggunakan mesin pencari atau aplikasi “Scameter” milik kepolisian untuk memeriksa skema yang mencurigakan. Aplikasi tersebut akan memberikan pop-up otomatis pada perangkat seluler saat pengguna mengunjungi website yang meragukan. Atau mendapatkan panggilan dari nomor telepon yang mencurigakan.Aplikasi Scameter juga membantu masyarakat dalam mengidentifikasi alamat web, email, nama pengguna platform, rekening bank, nomor ponsel dan alamat IP yang mencurigakan.

Jumlah kasus penipuan di Hong Kong meningkat sebesar 42,6% dari tahun lalu. Jumlah kerugian meningkat sebesar 89% menjadi HK$ 9,1 miliar atau sekitar Rp18,4 triliun pada tahun 2023. Sebanyak 85% diantarnya merupakan kasus penipuan online. Penipuannya seperti investasi online, penipuan email, penipuan eshopping, dan penipuan ketenagakerjaan.

error: Content is protected !!