Kisah Nyata di Balik Film Vina : Sebelum 7 Hari

Kisah Nyata di Balik Film Vina : Sebelum 7 Hari

Film VINA: BEFORE 7 DAYS yang diadaptasi dari kisah nyata tragis di Cirebon telah tayang di bioskop mulai Rabu (8/5/2024). Di hari pertama tayang, tayangan horor besutan Anggy Umbara ini rupanya mendapat sorotan tinggi dari masyarakat.

Vina adalah seorang gadis yang meninggal akibat menjadi korban kebrutalan geng motor. Saat kejadian, Vina berusia 16 tahun. Ia meninggal bersama kekasihnya, Rizky. Keduanya dianiaya secara brutal oleh geng motor hingga tewas.

Dilansir dari detik.com , peristiwa tragis yang menimpa Vina dan kekasihnya terjadi pada 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Jenazah keduanya ditemukan tergeletak di jalan layang atau flyover di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sebelum kasus yang melibatkan Vina dan kekasihnya dipastikan merupakan kasus pembunuhan, polisi awalnya menduga pasangan sejoli tersebut merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Namun beberapa waktu kemudian polisi mengungkap bahwa yang menimpa Vina dan Rizky adalah kasus pembunuhan.

Polisi menemukan luka mencurigakan di tubuh korban. Selain itu, polisi juga mendapat laporan dari teman korban tentang kejadian yang dialami Vina dan Rizky sebelum keduanya ditemukan tewas. Berdasarkan hal tersebut, polisi pun menyatakan keduanya merupakan korban pembunuhan. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Para Pelaku Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Aksi brutal geng motor yang membunuh sejoli Vina dan Rizky berakhir di pengadilan. Ada tujuh pelaku yang duduk sebagai terdakwa.

Pelakunya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan ini, ketujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa mereka dengan hukuman mati.

Dalam kasus pembunuhan yang disertai dengan pemerkosaan ini, ketujuh terdakwa divonis dengan penjara seumur hidup. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa mereka dengan hukuman mati.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para pelaku sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama. Atas perbuatannya, ia divonis delapan tahun penjara.

Baca Juga : Real Madrid Akan Melepas Luka Modric Pada Musin Ini

error: Content is protected !!