Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. Kasus suap dan gratifikasi Eddy Hiariej eks Wamenkumham diduga menerima Rp 8 miliar. Eddy Hiariej diduga menerima suap dari Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Adanya dugaan korupsi eks Wamenkumham berawal dari laporan IPW pada 14 Maret 2023 terkait penerimaan gratifikasi. Eddy Hiariej dilaporkan setelah menerima gratifikasi dari pengusaha Helmut Hermawan dengan meminta konsultasi hukum.
Kronologi kejadian itu berawal dari perselisihan kepemilikan PT CLM tahun 2019-2022. Lalu pengusaha Helmut Hermawan mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi Eddy Hiariej. Dengan membuka blokir hasil RUPS PT CLM di dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham sebesar Rp 4 miliar.
Baca Juga : Dua Pelaku UMKM Indonesia Mengikuti Event Bisnis di Tiongkok
Selain itu konsultasi Helmut meminta bantuan Eddy atas kasus hukum dengan menjanjikan SP3 dengan uang Rp 3 Milliar. Helmut Hermawan juga memberikan sejumlah uang kepada Eddy dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat PTSI sekitar Rp 1 Milliar.
KPK menjadikan bukti awal sejumlah uang Rp8 Miliar tersebut untuk menelusuri serta pengembangan kasus Eddy Hiariej. Atas kejadian itu Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Eddy Hiariej dari Wamenkumham melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Kemudian KPK menetapkan Helmut sebagai tersangka Eddy Hiariej eks Wamenkumham. Helmut Hermawan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas kejadian itu KPK menahan Helmut hingga 20 hari ke depan guna proses penyelidikan.