Pemotor di Jakarta Tak Terima Ditilang Polisi

Pemotor di Jakarta Tak Terima Ditilang Polisi

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan sepeda motor di Jakarta tidak terima ditilang polisi. Bahkan, ia berani membuang tilang di hadapan petugas dan mengaku mendapat dukungan dari Polda Metro.

Dilansir dari akun Instagram @memomedsos, Minggu (26/5), sepeda motor bernomor polisi B 5451 TDV itu dihentikan petugas usai memasuki jalur TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dia tidak terima setelah petugas memberinya tilang.

Dikutip dari oto.detik.com, awalnya pengendara sepeda motor berusaha mengembalikan tilang kepada petugas. Namun karena petugas tidak mau menerimanya, ia kemudian membuang tiket tersebut sambil menunjukkan tanda tidak setuju.

Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan itu pun mengaku punya pendukung yang bertugas di Polda Metro. Namun petugas di lokasi tak memperdulikan ‘ancaman’ sepeda motor tersebut. Mereka justru menanyakan siapa sosok di Polda Metro yang mereka klaim sebagai pendukungnya.

Namun pengendara sepeda motor tersebut tidak bisa menjawab pertanyaan petugas. Ia justru terdiam dan akhirnya ingin mengambil tiket tersebut. Ia kemudian melanjutkan perjalanan dengan keluar dari jalur TransJakarta.

Satlantas Jakarja Membenarkan Terkait Pemotor Yang Tak Ingin di TIlang

Katim 2 Polres Jakarta Selatan Bripka Usman membenarkan adanya pengendara sepeda motor yang membuang tilang dan mengaku mendapat dukungan di Polda Metro. Ia membenarkan, motor tersebut akhirnya mendapat tiket yang sebelumnya dibuang.

Betul ada pengendara roda dua yang tidak mau ditilang, bisa dibilang sombong. Katanya ada yang memback-up di Polda Metro Jaya. Tapi dia sudah kami denda dan sudah kami denda. menyerahkan lembaran biru itu. Tadinya dibuang, tapi akhirnya diterima olehnya.

Sebagai catatan, kendaraan roda dua sebenarnya dilarang memasuki jalur TransJakarta. Pelanggar dapat dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Pasal 287.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, pengemudi kendaraan pribadi yang melintasi jalur TJ atau busway dapat diancam hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga : Viral Vidio Rombongan Mobil ELF Masuk Gunung Bromo

error: Content is protected !!