Bak Abdi Negara, Ternyata Segini Gaji Petugas KPPS

Gaji Petugas KPPS

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara saat ini viral dimedia sosial karena disamakan dengan abdi negara seperti PNS, TNI dan Polri. Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji petugas KPPS yang cukup tinggi.

Perlu kamu ketahui, pada 25 Januari 2024 KPPS telah dilantik. KPPS nantinya akan membantu dalam segala pelaksanaan pemilu di tempat pemungutan suara atau TPS. Untuk soal gaji, KPPS pada Pemilu 2024 ini mendapatkan gaji yang lebih tinggi daripada KPPS di Pemilu 2019. Penasaran berapa sebenarnya jumlah gaji dari KPPS ?? Simak dibawah ini !!

Baca Juga : Kamu Harus Tau !! Sejarah Pemilihan Umum Di Indonesia

Gaji KPPS 2019

Dikutip dari laman resmi KPU atau Komisi Pemilihan Umum, gaji KPPS dibagi menjadi dua. Yaitu gaji ketua KPPS dan anggota KPPS. Dimana jumlah gaji ketua KPPS sedikit lebih banyak.

Berikut daftar lengkap gaji KPPS 2019 :

  • Ketua KPPS : Rp.550.000,-
  • Anggota KPPS : Rp.500.000,-

Gaji KPPS 2024

Pada Pemilu 2024, gaji KPPS mengalami kenaikan hingga dua kali lipat. Skema pembagian jenis gaji masih sama yaitu pembagian antara ketua dan anggota. Kali ini, gaji ketua juga tetap lebih besar dari anggota.

Berikut daftar lengkap gaji KPPS 2024 :

  • Ketua KPPS : Rp.1.200.000,-
  • Anggota KPPS : RP.1.100.000,-”

Tugas KPPS 2024

KPPS diberikan gaji karena pada saat Pemilu akan diberiakn sejumlah tugas di Pemilu 2024. Tugas KPPS itu sebagai berikut :

  1. Mengumumkan dan menyerahkan daftar pemilih tetap kepada peserta atau saksi peserta pemilu di TPS, pengawas TPS.
  2. Mengawasi pemungutan suara serta melakukan perhitungan suara di TPS.
  3. Membuat serta menyerahkan laporan dalam bentuk berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS dan PPK.

Wewenang KPPS Pemilu

Selain tugas, menurut peraturan KPU No.8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (3), terdapat 3 wewenang KPPS. Yaitu sebagai berikut

  1. Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang undangan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
error: Content is protected !!