Seperti diketahui industri hasil tembakau (IHT) sangat berkontribusi bagi devisa negara sebesar Rp200 triliun. Namun pada kenyataanya industri hasil tembakau dilema regulasi dan restriksi yang diharapkan peran pemerintah dapat mencari solusi terbaik.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menilai industri hasil tembakau dapat menyerap tenaga kerja. Banyaknya tenaga kerja yang diserap seperti petani tembakau dan cengkeh serta pekerja buruh pabrik dan pekerja distribusi (Ritel).
Menurut data Kemenperin total tenaga kerja yang diserap sebanyak 5,98 juta orang. Dengan kontribusi dalam bentuk Cukai industri hasil tembakau menyetor hampir 10 persen pendapatan negara pada tahun 2022 sebesar Rp200 triliun. Hal itu belum termasuk penerimaan negara dari pajak PPh.
Baca Juga : PLN Berinovasi Ajak Kolaborasi Global di COP28 Dubai
Disisi lain terdapat rancangan peraturan Pemerintah dan undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Rancangan tentang kebijakan pengendalian cukai rokok suda cukup untuk menekan angka konsumsi. Hal itu sudah dipertimbangkan berbagai aspek di sektor ketenagakerjaan dan sektor industri serta aspek kesehatan.
Terkait rancangan peraturan tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) masyarakat umum menyoroti aturan larangan iklan rokok di media online dan penyiaran. Adanya larangan regulasi tersebut membuat pihak yang berkecimpung di industri hasil tembakau merasa dirugikan dengan aturan tersebut.
Indonesia menjadi negara di ASEAN yang belum ada pelarangan iklan rokok yang substansi nya bertujuan mencegah anak-anak terpapar zat adiktif. Adanya dampak ganda yang luas diharapkan pemerintah mencari solusi serta kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam berbisnis.