Kepolisian Negara Republik Indonesia menerapkan aturan beserta sanksi terhadap Pemilu 2024. Hal ini ditujukan kepada jajaran Polri sebagaimana netralitas anggota Polri dalam menghadapi Pemilu 2024. Terkait netralitas tersebut terdapat sebuah sanksi terberat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Polri menyiapkan aturan mekanisme sanksi dan pelanggaran Pemilu 2024. Hal itu di kategorikan di dalam perkara sedang atau berat, baru jadi berkas baru sidang nanti. Dengan sanksi terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat jika terdapat anggota yang melanggar. Aturan itu di sampaikan langsung oleh Brigjen Agus Wijayanto selaku abprof Divisi Propam Polri.
Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan tim Propam Polri akan melakukan tindakan klarifikasi. Tindakan tersebut akan dilakukan jika terdapat anggota Polri yang tidak netral di Pemilu 2024. Adanya tindakan Klarifikasi dilakukan pihak terkait sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif. Untuk itu Polri dituntut komitmen dalam mengusut laporan secara cepat jika terdapat pelanggaran kode etik.
Polri juga pengeluarkan pedoman perilaku netralitas dalam aturan bermedsos serta aturan konten di media sosial. Pedoman tersebut sebagai perilaku netralitas dalam tahapan Pemilu 2024. Adanya aturan dalam netralitas menghadapi Pemilu 2024 anggota Polri dilarang berfoto serta mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Baca juga : Akuisisi Petrindo dan Bren Manuver Prajogo Pangestu
Polri juga melakukan penjelasan lewat video tentang netralitas polisi bersama content creator dari Polri. Hal itu menjelakan tentang larangan yang berpotensi dituduh berpihak ke salah satu calon. Oleh karena itu tindakan Polri membolehkan aturan dalam berpose seperti salam presisi, salam komando, dan salam namaste.
Selain itu mengenai aturan keluarga Polri tetap tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis meskipun keluarganya yang mencalonkan diri di Pemilu. Tindakan tersebut dilakukan dalam menjaga netralitas anggota Polri di pemilu 2024.