Tag Archives: PPN

Siapa Paling Kena Dampak PPN Naik 12 Persen Tahun Depan?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang pada saat ini sebesar 11 persen akan naik menjadi 12 persen tahun depan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun taukah kamu siapa paling kena dampak PPN naik ini??

Dalam Pasal 7 beleid tersebut ditetapkan tarif PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Kemudian akan naik lagi tahun depan sebanyak 1 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan pemimpin negara mulai Oktober 2024 mendatang tak akan mempengaruhi rencana yang sudah disusun.

Baca Juga : PPN Naik 12 Persen Meski Ganti Presiden !! Apa itu PPN ??

Lalu apa dampaknya jika PPN naik menjadi 12 persen?

Kenaikan PPN tentunya akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang kena pajak. Analis Senior Indonesia Strategic and Econimic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita mengatakan ada dua kemungkinan dampak kenaikan PPN ini, bisa baik dan buruk.

Dampak baiknya, apabila kenaikan PPN digunakan untuk belanja sosial yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi ketimpangan. Karena, secara ekonomi akan terjadi penguatan daya beli dan meningkatkan konsumsi.

Tapi, jika kenaikan PPN bertujuan untuk membiayai kebijakan yang tidak terkait dengan peningkatan daya beli dan kesejahteraan rakyat, maka kondisi ekonomi akan semakin sulit. Selain itu, daya beli masyarakat menengah atas yang selama ini menjadi penopang perekonomian bisa turun. Pasalnya, mereka akan lebih memilih menahan belanja untuk mengantisipasi dampak kebijakan PPN ini. Akhirnya yang terjadi dunia usaha yang akan tertekan.

Masyarakat Kelas Menengah Paling Terdampak.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengungkapkan yang paling terdampak jika PPN naik tahun depan adalah masyarakat kelompok menengah rentan miskin.

Karena menurutnya, kenaikan PPN ini akan berdampak pada lonjakan inflasi. Meski tidak besar, namun inflasi yang saat ini sudah tinggi. Terutama pangan, akibat kenaikan harga akan menambah tekanan ke kelas menengah bawah. Alasan utamanta adakah karena kelas menengah ini sama sekali tidak menerima bantuan dari pemerintah.

Namun karena kenaikan PPN ini tidak diikuti oleh kebijakan lainnya, maka tekanannya mungkin bisa diminimalisir. Karena barang yang terdampak kenaikan PPN bukan kebutuhan primer.

Sementara, Ekonom LPEM UI Teuku Riefky menilai kenaiakn PPN tersebut sangat tepat. Karena menurutnya tarif Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan negara lainnya. Riefky menilai jika ingin mendorong belanja pemerintah, belanja sosial, hingga pembangunan infrastruktur, maka perlu penerimaan pajak yang tinggi. Artinya, penerimaan negara juga harus ikut terkerek dan itu melalui pajak karena 80 persen penerimaan negara ditopang oleh pendapatan pajak.

Ia juga menilai kenaikan PPN tidak akan terlalu menekan daya beli masyarakat. Apalagi nantinya uang pajak yang naik akan dibelanjakan kembali oleh pemerintah untuk membantu masyarakat miskin.

PPN Naik 12 Persen Meski Ganti Presiden !! Apa itu PPN ??

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik. Kenaikan itu menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 meski presiden berganti. PPN naik 12 persen sepertinya sudah akan menjadi keputusan bulat.

Menurut Airlangga, hal ini dikarenakan Prabowo-Gibran yang unggul dalam Pilpres 2024 ini akan melanjutkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk juga dalam urusan perpajakan.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijkan PPN” ujar Airlangga di kantornya dihari Jumat.

Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dimana ditetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Baca Juga : Jika Benar Prabowo Jadi Presiden, Bagaimana Nasib IKN ??

Jadi apa itu PPN?

PPN adalah pajak pertambahan nilai atau biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli barang. Namun, tidak semua hal yang dibeli dikenakan PPN. Pajak ini hanya untuk Barang Kena Pajak (BKP). PPN yang dikenakan ke konsumen ada dua jenis. Yang pertama, dipungut dan ditentukan besarannya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang disebut PB1.

PB1 saat ini masih sebesar 10 persen. PB1 dikenakan kepada konsumen, misalnya ketika makan direstoran. Pajak ini adalah tambahan biaya dari keseluruhan pembelian konsumen yang di pungut oleh pemda untuk keperluan daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 58 ayat 1, PB1 merupakan bagian dari Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ditetapkan 10 persen. Adapun objek PBJT adalah makanan dan minuman , tenaga listrik, jas perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian/hiburan.

Sementara, PPN secara umum yang akan dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025. Saat ini PPN nya masih 11 persen dan dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian keuangan.

Untuk PPN secaraa umum diatur melalui UU Harmonisasi Perturan perpajakan (HPP). Subjek PPN ini adalah perusahaan yang masuk sebagai wajib pajak (WP). Meski subjek PPN adalah perusahaan, namun tarif tersebut dipungut kepada komsumen. Jadi perusahaan hanya sebagai perantara konsumen dan pemerintah.

Beberapa transaksi yang dikenakan PPN adalah pembelian rumah, kendaraan bermotor, layanan internet, sewa toko dan apartment hingga jasa langganan netflix. Artinya, jika PPN naik, maka harga barang-barang dan jasa tersebut sudah pasti ikut terkena dampaknya.