Tag Archives: Pembunuhan

Kisah Nyata di Balik Film Vina : Sebelum 7 Hari

Film VINA: BEFORE 7 DAYS yang diadaptasi dari kisah nyata tragis di Cirebon telah tayang di bioskop mulai Rabu (8/5/2024). Di hari pertama tayang, tayangan horor besutan Anggy Umbara ini rupanya mendapat sorotan tinggi dari masyarakat.

Vina adalah seorang gadis yang meninggal akibat menjadi korban kebrutalan geng motor. Saat kejadian, Vina berusia 16 tahun. Ia meninggal bersama kekasihnya, Rizky. Keduanya dianiaya secara brutal oleh geng motor hingga tewas.

Dilansir dari detik.com , peristiwa tragis yang menimpa Vina dan kekasihnya terjadi pada 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Jenazah keduanya ditemukan tergeletak di jalan layang atau flyover di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sebelum kasus yang melibatkan Vina dan kekasihnya dipastikan merupakan kasus pembunuhan, polisi awalnya menduga pasangan sejoli tersebut merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Namun beberapa waktu kemudian polisi mengungkap bahwa yang menimpa Vina dan Rizky adalah kasus pembunuhan.

Polisi menemukan luka mencurigakan di tubuh korban. Selain itu, polisi juga mendapat laporan dari teman korban tentang kejadian yang dialami Vina dan Rizky sebelum keduanya ditemukan tewas. Berdasarkan hal tersebut, polisi pun menyatakan keduanya merupakan korban pembunuhan. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Para Pelaku Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Aksi brutal geng motor yang membunuh sejoli Vina dan Rizky berakhir di pengadilan. Ada tujuh pelaku yang duduk sebagai terdakwa.

Pelakunya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan ini, ketujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa mereka dengan hukuman mati.

Dalam kasus pembunuhan yang disertai dengan pemerkosaan ini, ketujuh terdakwa divonis dengan penjara seumur hidup. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa mereka dengan hukuman mati.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para pelaku sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama. Atas perbuatannya, ia divonis delapan tahun penjara.

Baca Juga : Real Madrid Akan Melepas Luka Modric Pada Musin Ini

Mahasiswa Asal Bandung Harus Tewas Saat Lawan Begal

Di tahun 2023 ini, civitas akademika Telkom University (Tel-U) diliputi duka karena salah satu mahasiswa terbaiknya meninggal dunia secara mengenaskan. Mahasiswa bernama Alexander Sihombing, sapaan akrab Ale, ditemukan tewas di gang Jalan Radio, pintu belakang kampus.

Dikutip dari detik.com, mahasiswa Teknik Elektro semester akhir menjadi korban pembunuhan. Jenazah Ale ditemukan warga yang lalu lalang di jalan raya, pada Minggu 11 Maret 2023 sekitar pukul 00.40 WIB. Sebelum ditemukan tewas, Ale bertemu dengan pemilik toko dan teman kosnya.

Setelah membeli makanan, Uki tidak melihat Ale pergi. Namun menurut Uki, Ale sering keluar malam untuk menjalankan tugas. Dia sepertinya sudah pergi setelah makan. “Tujuannya, saya tidak tahu mau kemana, tapi saat saya tutup toko jam 11, dia belum keluar,” ujarnya.

Seminggu berlalu, pelaku pembunuhan Ale akhirnya ditangkap polisi. Ada empat orang pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini yang membuat Ale meninggal dunia. Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda, antara lain di kawasan Arjasari dan Baleendah. Usut punya usut, Ale tewas setelah menjadi korban perampokan.

Korban Merupakan Mahasiswa Yang Berbakat

Ketua Program Studi Teknik Elektro Tel-U yang saat itu adalah Sigit Yuwono mengatakan, Ale merupakan mahasiswa yang baik dan aktif. Anaknya aktif di lab, dia sudah semester delapan. “Sekarang saya sedang menyelesaikan tugas akhir dan tinggal tiga mata kuliah lagi,” kata Sigit.

Menurutnya, Ale sering menghabiskan waktunya di kampus. Padahal, Ale baru saja diangkat menjadi asisten di Laboratorium Pengukuran Besaran Listrik. “Tugasnya sebagai koordinator dosen dan pengkoordinasi jadwal kegiatan praktikum,” ujarnya.

Selain itu, Ale aktif berkegiatan di Unit Kegiatan Kesenian (UKKSU) Sumut dan Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro (HMTE). “Kegiatannya paling banyak di lab. Interaksi sosialnya agak terbatas, kata ketua paguyuban, hanya nongkrong sana sini (lingkungan fakultas),” kata Sigit.

Baca Juga : Mantan Striker Indonesia, Anjas Asmara Sebut PSSI Pemalas