Tag Archives: pejabat

Istri Pejabat Mengaku Difasilitasi Kalangan Pengusaha

Sebuah akun media sosial yang diduga milik istri pejabat memuat klaim bahwa ia kerap mendapat fasilitas mewah dari para pebisnis. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak adanya dugaan korupsi dari tindakan tersebut.

ICW juga menyebut ibu mertua perempuan yang mengunggahnya merupakan pejabat berinisial A. Diketahui, sosok A saat ini menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung.

ICW mendesak KPK mengusut informasi akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas perjalanan luar negeri, baik tiket maupun akomodasi, kepada mertuanya yakni (inisial A) dari sejumlah pengusaha. , kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).

Kurnia mengatakan KPK harus proaktif mengusut pengakuan yang kini viral di media sosial. Jika terbukti benar, lanjut Kurnia, ada dugaan penerimaan gratifikasi yang bisa dijerat pidana oleh KPK.

Jika pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, maka kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi, ujarnya.

Merujuk Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima hadiah apa pun dari pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, kecuali telah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling singkat 30 hari, lanjutnya. Kurnia.

ICW juga menyoroti laporan kekayaan pejabat A yang disebut-sebut sebagai mertua perempuan viral tersebut. ICW menilai ada kejanggalan harta benda yang dilaporkan A dalam LHKPN KPK.

Pengakuan Viral di Medsos

Sebuah postingan di media sosial berisi pengakuan seorang wanita terkait fasilitas mewah yang diterima keluarganya. Pengunggah mengaku, fasilitas tersebut berasal dari kalangan pengusaha.

Dalam unggahannya, perempuan tersebut mengaku kerap mendapat jasa dari para pengusaha saat bepergian ke luar negeri. Wanita pengunggah itu mengatakan, fasilitas mewah yang diterima keluarganya dari para pengusaha adalah hal yang lumrah.

Enggak usah jauh-jauh, aku juga belajar banyak dari mertuaku, kalau ke luar negeri, kita diliput oleh para pengusaha yang benar-benar memberi kita fasilitas tanpa diminta. Kita disuruh memilih ingin tinggal di mana, naik pesawat apa, kami tidak pernah pusing, cuplikan unggahan viral seperti dilihat detikcom. Ejaan dalam unggahan viral tersebut telah disesuaikan.

Pengakuan wanita tersebut menuai kecaman dari warganet. Hasil penggeledahan kemudian diketahui bahwa wanita tersebut merupakan istri seorang pejabat di wilayah Kabupaten Bintan. Ayah mertua perempuan tersebut juga merupakan pejabat di lembaga penegak hukum.

KPK kemudian buka suara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan tindak korupsi dari unggahan viral tersebut.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan tindak pidana korupsi. Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN, maupun cara lainnya, kata Juru Bicara KPK Tessa. Mahardhika Sugiarto.

Tessa mengatakan, KPK akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga. KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat, ujarnya.

Baca Juga : Penjual Teh Yang Viral Tehnya Dicicipi Bill Gates

BKN Sepakati Seleksi PPPK Tidak Menggunakan Nilai Kelulusan

Seleksi PPPK 2024 dipastikan berbeda dengan periode sebelumnya berdasarkan informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasalnya, BKN sepakat seleksi PPPK 2024 tidak menggunakan nilai kelulusan atau nilai ambang batas dalam menentukan kelulusan. Pada seleksi PPPK 2023, pelamar harus mendapatkan nilai sesuai nilai kelulusan yang telah ditentukan.

Nilai kelulusan seleksi PPPK 2023 berlaku bagi pelamar jabatan guru, kesehatan, dan teknis. Namun aturan passing grade sebagai syarat kelulusan pelamar PPPK tidak berlaku lagi pada tahun 2024.

Penghapusan aturan passing grade pada seleksi PPPK 2024 diketahui melalui sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 secara daring pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Plt. Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Aba Subagja mengatakan seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas eks THK-II menurut database THK-II di BKN, tenaga honorer terdaftar di pangkalan data BKN; serta tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Jadi pada prinsipnya tidak ada seleksi atau pengangkatan otomatis dalam seleksi PPPK 2024.

Jadi pada prinsipnya tidak ada seleksi atau pengangkatan otomatis dalam seleksi PPPK 2024. Selain itu, setiap instansi khususnya instansi daerah juga harus menyiapkan posisi tenaga honorer yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.

Syarat Untuk Mengikuti Seleksi PPK 2024

Syarat lain untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 adalah pelamar memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas pekerjaannya.

Untuk tingkat pemula, terampil, lanjutan, supervisor dan ahli pertama, pelamar diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun.

Sedangkan untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun. Persyaratan ini tidak berlaku untuk jabatan fungsional Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan.

Syarat lainnya, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut saat mengajukan PPPK 2024.

Apabila pelamar berstatus pegawai honorer terdaftar di BKN, namun tidak lolos seleksi PPPK 2024, maka akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Pelamar yang terdaftar sebagai personel non-ASN di database BKN (yang disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat didaftarkan. diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -undangan, kata Aba.

Pada seleksi CASN 2024, pelamar hanya boleh memilih satu jenis seleksi, baik PPPK atau CPNS. Pelamar juga hanya dapat mendaftar untuk satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran.

Pelamar wajib mengikuti seleksi, namun pelamar dinyatakan lulus jika mendapat peringkat terbaik, kata Aba. Artinya pemilihannya tidak menggunakan nilai ambang batas, jelas Aba.

Baca Juga : Harga Saham IHSG Turun Karena Situasi Politik Memanas