Tag Archives: KPK

Istri Pejabat Mengaku Difasilitasi Kalangan Pengusaha

Sebuah akun media sosial yang diduga milik istri pejabat memuat klaim bahwa ia kerap mendapat fasilitas mewah dari para pebisnis. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak adanya dugaan korupsi dari tindakan tersebut.

ICW juga menyebut ibu mertua perempuan yang mengunggahnya merupakan pejabat berinisial A. Diketahui, sosok A saat ini menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung.

ICW mendesak KPK mengusut informasi akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas perjalanan luar negeri, baik tiket maupun akomodasi, kepada mertuanya yakni (inisial A) dari sejumlah pengusaha. , kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).

Kurnia mengatakan KPK harus proaktif mengusut pengakuan yang kini viral di media sosial. Jika terbukti benar, lanjut Kurnia, ada dugaan penerimaan gratifikasi yang bisa dijerat pidana oleh KPK.

Jika pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, maka kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi, ujarnya.

Merujuk Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima hadiah apa pun dari pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, kecuali telah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling singkat 30 hari, lanjutnya. Kurnia.

ICW juga menyoroti laporan kekayaan pejabat A yang disebut-sebut sebagai mertua perempuan viral tersebut. ICW menilai ada kejanggalan harta benda yang dilaporkan A dalam LHKPN KPK.

Pengakuan Viral di Medsos

Sebuah postingan di media sosial berisi pengakuan seorang wanita terkait fasilitas mewah yang diterima keluarganya. Pengunggah mengaku, fasilitas tersebut berasal dari kalangan pengusaha.

Dalam unggahannya, perempuan tersebut mengaku kerap mendapat jasa dari para pengusaha saat bepergian ke luar negeri. Wanita pengunggah itu mengatakan, fasilitas mewah yang diterima keluarganya dari para pengusaha adalah hal yang lumrah.

Enggak usah jauh-jauh, aku juga belajar banyak dari mertuaku, kalau ke luar negeri, kita diliput oleh para pengusaha yang benar-benar memberi kita fasilitas tanpa diminta. Kita disuruh memilih ingin tinggal di mana, naik pesawat apa, kami tidak pernah pusing, cuplikan unggahan viral seperti dilihat detikcom. Ejaan dalam unggahan viral tersebut telah disesuaikan.

Pengakuan wanita tersebut menuai kecaman dari warganet. Hasil penggeledahan kemudian diketahui bahwa wanita tersebut merupakan istri seorang pejabat di wilayah Kabupaten Bintan. Ayah mertua perempuan tersebut juga merupakan pejabat di lembaga penegak hukum.

KPK kemudian buka suara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan tindak korupsi dari unggahan viral tersebut.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan tindak pidana korupsi. Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN, maupun cara lainnya, kata Juru Bicara KPK Tessa. Mahardhika Sugiarto.

Tessa mengatakan, KPK akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga. KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat, ujarnya.

Baca Juga : Penjual Teh Yang Viral Tehnya Dicicipi Bill Gates

Kasus Suap dan Gratifikasi Eddy Hiariej Eks Wamenkumham

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. Kasus suap dan gratifikasi Eddy Hiariej eks Wamenkumham diduga menerima Rp 8 miliar. Eddy Hiariej diduga menerima suap dari Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Adanya dugaan korupsi eks Wamenkumham berawal dari laporan IPW pada 14 Maret 2023 terkait penerimaan gratifikasi. Eddy Hiariej dilaporkan setelah menerima gratifikasi dari pengusaha Helmut Hermawan dengan meminta konsultasi hukum.

Kronologi kejadian itu berawal dari perselisihan kepemilikan PT CLM tahun 2019-2022. Lalu pengusaha Helmut Hermawan mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi Eddy Hiariej. Dengan membuka blokir hasil RUPS PT CLM di dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham sebesar Rp 4 miliar.

Baca Juga : Dua Pelaku UMKM Indonesia Mengikuti Event Bisnis di Tiongkok

Selain itu konsultasi Helmut meminta bantuan Eddy atas kasus hukum dengan menjanjikan SP3 dengan uang Rp 3 Milliar. Helmut Hermawan juga memberikan sejumlah uang kepada Eddy dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat PTSI sekitar Rp 1 Milliar.

KPK menjadikan bukti awal sejumlah uang Rp8 Miliar tersebut untuk menelusuri serta pengembangan kasus Eddy Hiariej. Atas kejadian itu Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Eddy Hiariej dari Wamenkumham melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Kemudian KPK menetapkan Helmut sebagai tersangka Eddy Hiariej eks Wamenkumham. Helmut Hermawan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas kejadian itu KPK menahan Helmut hingga 20 hari ke depan guna proses penyelidikan.